Simak Cara Mengurus IMB, Mudah dan Lengkap Dengan Syarat
Anda berencana untuk mendirikan bangunan rumah dalam waktu dekat? Maka sebelum menyiapkan pembangunan anda juga harus mengurus IMB terlebih dahulu. IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan perizinan yang diberikan kepala daerah secara legal di wilayahnya untuk kita mendirikan bangunan.
Apa Itu IMB?
IMB adalah surat Izin Mendirikan Bangunan, yaitu suatu izin yang diterbitkan oleh pemerintah setempat untuk memperbolehkan seseorang atau perusahaan untuk membangun suatu gedung atau bangunan baru. IMB sangat penting karena memastikan bahwa bangunan yang akan dibangun memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan untuk memperoleh IMB biasanya meliputi rencana bangunan, analisis lingkungan, dan uji keselamatan.
Fungsi IMB
Fungsi IMB adalah sebagai berikut:
- Memastikan keamanan dan keselamatan bangunan: IMB memastikan bahwa bangunan yang dibangun memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Menjaga kualitas lingkungan: IMB memastikan bahwa bangunan yang dibangun tidak merugikan lingkungan sekitar dan memenuhi persyaratan lingkungan.
- Menjaga stabilitas bangunan: IMB memastikan bahwa bangunan yang dibangun memiliki stabilitas dan daya tahan yang baik.
- Membantu perencanaan dan pengembangan wilayah: IMB memastikan bahwa bangunan yang dibangun sesuai dengan rencana perencanaan dan pengembangan wilayah.
- Mendukung pembangunan yang berkelanjutan: IMB memastikan bahwa bangunan yang dibangun memenuhi standar dan regulasi yang berlaku untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan.
Dikarenakan Fungsi yang penting dan IMB adalah dokumen yang wajib dimiliki pemilik bangunan. Mengurus izin mendirikan bangunan atau IMB sangatlah mudah, berikut cara mengurus IMB yang harus diketahui.
Cara Mengurus IMB Secara Online
Saat ini mengurus berbagai dokumen memang akan menjadi semakin mudah karena kecanggihan teknologi. Begitu juga ketika anda ingin mengurus IMB, anda juga sudah bisa mengurusnya secara online. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mengembangkan pengajuan IMB dengan cara Online.
Dimana sistem online tersebut dikenal dengan SIMBG atau Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. SIMBG sendiri dibuat agar prosedur dan syarat dalam mengajukan permohonan IMB seragam dan akan ada kepastian waktu pelayanan. Untuk menggunakan layanan SIMBG juga mudah, langkah pertama silahkan daftar akun SIMBG sebagai Pemohon.
Anda bisa langsung klik daftar di bagian atas kanan pada beranda SIMBG, tentunya setelah anda masuk ke lama SIMBG. Untuk cara mengurus IMB ini, anda daftar dengan memasukkan alamat email yang aktif dan juga kata sandi. Setelahnya pilih daftar sebagai Pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB. Dilanjutkan dengan mengisi kode keamanan sesuai gambar dan kirim.
Anda bisa langsung masuk menuju kota masuk email untuk menemukan surel verifikasi, klik saja verifikasinya. Selanjutnya silahkan kembali ke lama SIMBG dan login dengan email serta kata sandi sebelumnya. Nantinya anda akan diminta untuk mengisi formulir data diri, jangan lupa untuk simpan.
Untuk anda yang akan memulai permohonan PBG, anda bisa klik tambah dan Persetujuan Bangunan Gedung untuk ajukan permohonan. Anda bisa memilih Jenis Permohonan yang sesuai dengan pilihan di Fungsi Bangunan. Selanjutnya anda hanya perlu mengisi beberapa formulir dan data data.
Data yang dibutuhkan mulai dari data diri pemilik bangunan, data alamat bangunan gedung, data bangunan gedung, dan data tanah. Jangan lupa untuk simpan ketika anda sudah selesai mengisinya. Unggah juga dokumen pendukung dengan format PDF. Pastikan semua data sudah benar sejak awal, jika sudah centang semua pernyataan dan klik simpan. Pengajuan akan diproses oleh Dinas terkait.
Cara Mengurus IMB Secara Offline
Selain dilakukan secara online, anda juga bisa langsung data ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) terkait. Namun bila bangunan ukurannya di bawah 500 m2, anda bisa ke PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kecamatan setempat. Saat datang pastikan anda sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan nanti.
Selanjutnya anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah. Kemudian anda bisa melakukan pembayaran biaya pengukuran dan retribusi bangunan. Anda bisa menunggu prosesnya sekitar 1 minggu kemudian, untuk petugas melakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan.
Setelah gambar denah yang dibuat dalam bentuk blueprint, akan dijadikan dasar untuk membuat IMB. Langkah selanjutnya, anda hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran retribusi ke Loket Pelayanan IMB untuk bisa diteruskan ke P2B. Barulah nantinya IMB anda bisa keluar. Cara mengurus IMB satu ini juga tidak sulit, anda bisa langsung datang ke kantor setempat.
Syarat IMB
Adapun beberapa persyaratan yang harus anda penuhi ketika akan mengurus IMB. Untuk bangunan sendiri akan dibedakan dalam kelas a, b, c dan d. Sementara untuk rumah tinggal, anda perlu melengkapi beberapa berkas berikut.
- Surat permohonan yang telah terdapat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen, sudah terdapat materai 10.000
- Identitas dari pemohon/penanggung jawab berupa KTP dan NPWP bagi perorangan, dan NIB untuk badan usaha.
- Surat kuasa permohonan IMB
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir dan bukti kepemilikan tanah
- Foto lokasi, tampak sudut kiri, sudut kanan dan juga depan. Sertakan juga gambar denah tampak minimal 2 gambar, potongan minimal 2 gambar, rencana pondasi, rencana sanitasi, rencana atap dan site plan untuk rumah tinggal.
- Surat konstruksi baja dan perhitungannya
- Surat persetujuan dari tetangga apabila bangunan berimpit dengan batas persil
- Izin rencana kota, lembar pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah disetujui oleh arsitek.
- Surat pernyataan tidak sengketa yang sudah bermaterai.
Kesimpulan Syarat Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan
Keberadaan IMB memang sangatlah penting, Alasan yang pertama yakni bisa mendapatkan perlindungan hukum yang lebih maksimal. Sehingga ketika bangunan berdiri, bangunan tidak akan merugikan ataupun mengganggu kepentingan orang lain. Selain itu, ternyata bangunan yang memiliki IMB akan mengalami peningkatan harga jual yang lebih tinggi.
Maka dari itu, pastikan anda mengetahui cara mengurus IMB , terutama yang ingin berbisnis di bidang properti. IMB juga akan memudahkan saat ingin mengubah Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik. Anda bisa mengurus IMB dengan cara datang langsung ke kantor ataupun bisa juga melakukannya secara online.
Tentu saja setelah anda sudah memenuhi semua dokumen yang dibutuhkan seperti syarat yang diminta. Dengan memiliki IMB, ada banyak kemudahan yang anda rasakan dalam jangka panjang nantinya. Maka dari itu, sebaiknya anda segera mengurusnya sebelum anda berniat untuk mendirikan bangunan.