Free PPN Rumah: Beli Rumah Bebas PPN di Asera Nishi Hingga Juni 2024

Perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan free PPN rumah mengenai intensif dan juga diskon khusus terkait pembebasan PPN atas produk real estate. Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN yang Ditanggung Negara Tahun Anggaran 2023 atas Penyediaan Tanah dan Perumahan.

Peraturan yang ditetapkan tersebut merupakan bentuk perubahan dari aturan 2022. Dengan begitu maka Anda perlu mengetahui perubahan terkait dengan persyaratan penerima insentif kepemilikan rumah bebas PPN. Syarat utama yang diberlakukan untuk mendapatkan diskon PPN ini yaitu untuk pembelian rumah dengan harga dibawah 2 miliar hingga 5 miliar.

Baca Juga: Desain Rumah Minimalis ala Jepang yang Cocok Diterapkan di Indonesia

Keuntungan Membeli Rumah Bebas PPN di Asera Nishi

Kebijakan pembebasan PPN ini sebenarnya sudah diperkenalkan pada tahun 2021 dan mengalami perpanjangan hingga tahun 2024. Besaran restitusi pajak dalam negeri pada tahun 2023 sebenarnya lebih kecil dibandingkan dengan restitusi tahun 2022 hingga 100%. Meskipun begitu, penurunan harga ini tetap menjadi informasi menguntungkan bagi pembeli. 

Ketentuan tentang insentif pengurangan pajak di tahun 2023 ini ditetapkan dalam PMK Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN yang Ditanggung Negara Tahun Anggaran 2023 atas Penyediaan Tanah dan Perumahan. Saat ini, terdapat 2 pilihan diskon yang bisa ditemukan yaitu 50% dan juga 25%. Diskon 50% dapat diberikan untuk jenis pembelian rumah dengan harga dibawah Rp 2 miliar. Sedangkan untuk yang 25% diberikan pada pembelian rumah dibawah 5 miliar.

Pemberian insentif free PPN rumah ini diperpanjang hingga tahun 2024 untuk properti baru yang dibangun dan siap dihuni. Produk real estate yang memenuhi syarat untuk mendapatkan intensif ini harus benar-benar memberikan hal untuk menggunakan dan mengelola real estate atau unit perumahan yang layak huni. 

Apabila seseorang mendapat insentif PPN DTP pada tahun 2023, maka orang tersebut berhak mendapatkan PPN DTP kembali pada tahun 2024. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, Anda perlu memahami tentang panduan pembelian rumah bebas PPN.

Panduan Praktis: Beli Rumah Bebas PPN dan Kepemilikan Rumah

Berdasarkan pertimbangan atas kenaikan harga tanah dan bangunan saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengajukan usulan terkait pemberian peluang kepemilikan rumah yang lebih komprehensif bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Penyesuaian juga perlu dilakukan terkait dengan ketentuan batasan perumahan dasar dengan fasilitas free PPN rumah.

Sehubungan dengan pertimbangan diatas, akhirnya Kementerian Keuangan menetapkan peraturan PMK No. 81/PMK.010/2019 tentang batasan perumahan umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan PEI. Apabila bangunan yang dijadikan pilihan memenuhi syarat yang telah ditentukan maka bisa mendapatkan insentif biaya bebas PPN rumah.

Masa Berlaku Keringanan Free PPN Rumah

Berdasarkan penjelasan di atas, bagi masyarakat yang melakukan pembelian rumah dengan harga dibawah Rp 2 miliar maka akan mendapatkan pembebasan pajak pertambahan nilai atau PPN. Kebijakan ini juga telah melalui persetujuan presiden dengan peluncuran program DTP PPN secara penuh atau 100%. Program ini diberlakukan untuk pembelian bangunan dengan harga kurang dari Rp 2 miliar. 

Program bebas PPN 100% ini diberlakukan hingga Desember 2023. Sedangkan di tahun 2024, akan dikenakan biaya PPN 50% untuk pembelian bangunan dengan harga di bawah Rp 2 Miliar. Tujuan dari pelaksanaan kebijakan ini tentunya untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan bantuan biaya pengelolaan sebesar Rp 4 juta untuk pengurangan biaya kontrak.

Selain itu, penerapan kebijakan free PPN rumah ini juga dilakukan dengan pertimbangan pelemahan perekonomian global serta resiko ketidakpastian yang terus menghantui. Dengan begitu, pemerintah berupaya untuk menggalakkan berbagai Insentif untuk bisa menjaga ketahanan dan pertahanan perekonomian nasional. Bisa dikatakan bahwa pemerintah saat ini sedang fokus di sektor real estate.

Diketahui bahwa sejak periode 2018-2022, sektor real estate mampu menambah nilai sebesar Rp 2,349 triliun – Rp 2,865 setiap tahunnya atau dalam hitungan persen diperkirakan setara dengan 14,6% – 16,3% PDB setiap tahunnya. Bahkan sektor ini diketahui juga mampu menyerap 13,8 juta tenaga kerja setiap tahunnya.

Dengan begitu, sebagai langkah antisipasi atas perlambatan ekonomi global dan mendorong peningkatan permintaan perumahan maka dilakukan upaya stimulus fiskal untuk pembelian bangunan komersial. Hal tersebut dilakukan karena adanya perlambatan PDB sektor perumahan yang mana hanya berjalan sekitar 0, 67% dengan laju pertumbuhan PDB konstruksi 2,7% sehingga memerlukan revitalisasi.

Dengan sisa waktu penyelenggaraan kebijakan free PPN rumah ini, Anda bisa memilih untuk memanfaatkannya agra bisa memiliki hunian tetap. Pemilihan hunian tidak bisa dilakukan dengan sembarangan dan diperlukan pertimbanan terbaik. Pastikan bahwa hunian yang dijadikan pilihan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan intensif bebas PPN.

Pelaksanaan kebijakan yang satu ini tentunya dilakukan bukan tanpa alasan. Dengan adanya pelemahan pada sektor perekonomian global, membuat pemerintah harus pandai dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional. Hal tersebut akhirnya diwujudkan dengan mempertimbangkan sektor real estate dengan memberikan bantuan intensif bebas PPN.