Mengenal apa itu shm sertifikat hak milik

Mungkin bagi pemilik tanah atau properti, SHM merupakan hal yang penting. Karena sertifikat adalah hukum tertinggi kepemilikan atau bukti kepemilikan tertinggi suatu tanah yang sah oleh negara dan tidak bisa sembarangan digugat. Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat tersebut? Simak penjelasan singkat tentang definisi apa itu SHM, perbedaannya dengan HGB, biaya yang harus dikeluarkan, dan bagaimana proses pengajuannya.

Apa yang Dimaksud dengan SHM?

SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan suatu tanah secara sah. Hukum legalitasnya paling tinggi terhadap tanah tersebut, bersifat turun-temurun, dan berlaku seumur hidup. Sehingga pihak lain tidak bisa sembarangan menggusur, menggungat, atau mengurusi tanah tersebut sembarangan.

Selain itu, SHM ini juga banyak berpengaruh pada tanah. Misalnya harga jualnya, jika terdapat SHM biasanya tanah tersebut berharga tinggi. Lalu, juga dengan mudah diperjualbelikan karena sudah memiliki dokumen resmi yang bisa dipindahtangankan. Bisa sebagai harta warisan maupun jual beli.

Hukum yang Mengatur Kepemilikan SHM

Hukum yang mengatur kepemilikan SHM adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan  Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berisi tentang ketentuan-ketentuan mengenai hak atas tanah dan pengaturan agraria secara umum. Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur mengenai cara dan prosedur pendaftaran tanah serta penetapan status hak atas tanah yang terdaftar.

Perbedaan SHM dan SHGB / HGB

Mungkin ada segelintir orang yang masih belum mengetahui perbedaan dari SHM dan HGB. SHM adalah sertifikat hak milik atas suatu tanah dan apa yang ada di atasnya, termasuk bangunan. Sedangkan, HGB (Hak Guna Bangunan) adalah dokumen yang menyatakan kuasa atas sebuah bangunan tanpa termasuk tanah yang ada di bawahnya.

Apa itu SHM? Yaitu sebuah dokumen resmi atas tanah yang legalitasnya paling tinggi, memiliki kuasa penuh atas semua yang ada pada tanah tersebut. Dengan nilai dan kedudukan yang tinggi, dokumen ini bisa dijadikan sebagai jaminan yang kuat. Selain itu, pemilik yang ingin berinvestasi pada tanah dalam jangka panjang disarankan untuk memiliki dokumen ini.

HGB adalah dokumen resmi yang menyatakan kuasa atas sebuah bangunan, yang boleh dimanfaatkan untuk banyak keperluan. Namun, tidak memberikan kuasa atas tanah yang ditempati bangunan tersebut. Waktu berlakunya dokumen ini juga terbatas sampai 30 tahun saja, bisa diperpanjang tapi dibatasi maksimal hingga 20 tahun. 

Syarat Mengurus SHM Bangunan atau Rumah

Biaya Mengurus SHM

Secara garis besar, proses pembuatan SHM terdiri dari dua jenis, yaitu untuk tanah yang luasnya dibawah 600 meter persegi dan luasnya lebih dari itu. Jika ingin mengurus SHM tanah yang luasnya dibawah 600 meter persegi, biaya pendaftaran adalah RP. 50.000. Namun jika luas tanah lebih besar, biayanya bisa bertambah. Kemudian, apa itu SHM dan biaya-biayanya?

Ada BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang mana besar biayanya tergantung pada NJOP tanah dan NJOPTKP. Biayanya biasanya lumayan besar, apalagi jika nilai NJOP tanah juga tinggi. Dalam kasus pengajuan SHM pada tanah yang luasnya lebih dari 600 meter persegi, ada tambahan biaya pengukuran dan konstatering report.

Biaya pengukuran dan konstatering report yang dokumen hasilnya nanti akan diserahkan ke BNP tergantung pada seberapa luas tanah tersebut. Nilainya tidak sebesar BPHTB. Kemudian, ada biaya yang tidak kalah penting, yaitu jasa Notaris PPAT. Jika tidak terlalu paham prosedur mengajukan SHM, bisa menggunakan jasa tersebut. Harga jasanya pun beragam.

Dapat ditarik kesimpulan untuk pengajuan SHM tanah dengan luas dibawah 600 meter persegi, biaya yang harus disiapkan sekitar Rp. 6.000.000 sampai Rp. 7.000.000. Sementara, jika tanah memiliki luas lebih dari 600 meter persegi, biayanya sekitar Rp. 6.500.000 sampai Rp. 7.500.000. Namun, harga tersebut masih bisa berubah sesuai kondisi.

Prosedur Mengurus SHM 

Apa itu SHM dan bagaimana prosedur pengajuannya? Langkah pertama tentu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan untuk pengajuan SHM. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Sertifikat Asli HGB, Surat Izin Mendirikan Bangunan, SPPT PBB, Kartu Keluarga, KTP, Surat Pernyataan, dan Surat Kuasa jika proses permohonan diwakilkan orang lain. Lalu, datang langsung ke Kantor BNP.

Kemudian menuju loket pelayanan dan menyerahkan dokumen tersebut. Petugas akan memberikan formulir pengajuan yang harus diisi. Setelah itu, membayar biaya pendaftaran. Petugas akan mengecek ulang kelengkapan dokumen. Langkah selanjutnya adalah menunggu hingga SHM bisa diambil, biasanya memakan waktu hingga lima hari.

Jika merasa tidak bisa mengurus SHM secara mandiri, bisa meminta tolong ke Notaris PPAT yang sudah berpengalaman. Walaupun harus mengeluarkan biaya tambahan, tapi bisa dijamin proses pengajuan SHM akan selesai. Namun, jika pengajuan untuk SHM tanah di atas 600 meter persegi, tentu prosedurnya berbeda. Itulah penjelasan singkat tentang apa itu SHM dan proses pengajuannya.

Masa berlaku SHM

Masa berlaku SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah selamanya atau tidak terbatas waktu, kecuali dicabut oleh pengadilan atas permohonan pihak yang berkepentingan.

Untuk keperluan yang bersifat jangka panjang, disarankan untuk mengurus SHM. Hal ini karena dokumen tersebut membawa legalitas tertinggi atas tanah dan bangunan, yang kemudian akan memberikan keuntungan dan keamanan. Sehingga, pemilik tanah tidak perlu khawatir atas status kepemilikan dari tanah yang ada. Juga bisa digunakan sebagai aset, harta warisan, hingga penjamin yang kuat.