Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah adalah salah satu hal yang penting untuk diperhatikan saat Anda memiliki aset berupa tanah atau bangunan. Sehingga aturan tentang hal ini harus Anda pahami. Berikut adalah sekilas tentang syarat balik nama sertifikat tanah dan hal penting lainnya tentang sertifikat tanah yang harus Anda pahami.

Apa itu Balik Nama Sertifikat Tanah?

Prosedur balik nama sertifikat tanah ini pada dasarnya akan sama saja seperti Anda melakukan balik nama untuk kendaraan bermotor. Proses ini akan membuat Anda bisa memiliki suatu aset properti dengan nama Anda sendiri selaku pemilik sah. Proses ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan dengan cara hukum yang berlaku sehingga mengikat.

Fungsi Balik Nama Sertifikat Tanah

Lalu apa untuknya melakukan proses balik nama sertifikat tanah? Tentu saja hal ini sangat penting dilakukan karena akan berkaitan dengan kepemilikan aset secara sah dimata hukum. Sehingga hal ini akan menjadi dasar kepemilikan Anda terhadap suatu aset dan akan menghindari Anda dari kondisi sengketa aset oleh orang lain nantinya.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Akan ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah ini antara lain:

  1. Akta jual beli (AJB) dan sertifikat asli PPAT
  2. Formulir permohonan
  3. Fotokopi e-KTP dan KK penjual dan pembeli tanah
  4. Fotokopi akta pendirian & pengesahan badan hukum dan Izin pemindahan hak.

Ada juga syarat balik nama sertifikat tanah seperti:

  1. Fotokopi SPPT dan PBB
  2. Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan
  3. Informasi tanah seperti luas, letak, penggunaan
  4. kemudian Surat pernyataan bebas sengketa 
  5. Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  6. Pembeli tanah juga diwajibkan membayar Pajak PPH 2,5% dari nilai penjualan tanah ke Kantor PPAT.

Biaya yang Dikeluarkan Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

1. Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

Selain itu, akan ada juga biaya yang wajib dibayarkan saat melakukan proses balik nama sertifikat tanah. Biaya yang pertama adalah Biaya penerbitan AJB yang besarannya berbeda dan ditetapkan oleh kantor PPAT. Namun, biasanya biaya berkisar antara 0,5-1% dari total nilai transaksi penjualan tanah.

2. Pengecekan Keabsahan atau Keaslian Sertifikat Tanah

Biaya lainnya yang harus disiapkan adalah biaya Pengecekan Keabsahan atau Keaslian Sertifikat Tanah. Biaya ini akan dibayarkan saat Dokumen sudah masuk ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini dilakukan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah dan membuktikan sertifikat bebas dari sengketa dengan biaya sebesar Rp 50 ribu.

3. BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)

Biaya berikutnya yang bisa disiapkan adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Biaya ini adalah sebesar 5% dari harga tanah yang dibeli kemudian akan dikurangi dengan jumlah NPOP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Sehingga jumlah hasil perhitungan tersebut yang akan dibayarkan.

4. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Syarat balik nama sertifikat tanah berikutnya adalah adanya biaya balik nama. Rumus yang bisa digunakan untuk menghitung biaya ini adalah Nilai jual tanah dibagi 1.000 (jumlah nilai tanah per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000). Sehingga rumus ini akan menjadi acuan untuk Anda membayar biaya balik nama sertifikat tanah tersebut.

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk menghitung total biaya balik nama sertifikat tanah ini sebenarnya tidak sulit asalkan Anda memahami rumusnya. Perhitungan biaya yang akan dikeluarkan terdiri dari empat poin diatas sehingga Anda bisa melakukan perhitungan total keseluruhan biaya tersebut mulai Biaya AJB + BPHTB  + Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah + Biaya Balik Nama.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah memenuhi Syarat balik nama sertifikat tanah diatas, kemudian Anda bisa melakukan pengurusan prosedurnya. Caranya mudah saja dan bisa dilakukan dengan dua cara, yang pertama adalah dengan melakukannya secara mandiri. Cara kedua Anda bisa meminta bantuan PPAT untuk melakukan pengurusan untuk proses yang lebih cepat.

Prosedur Balik Nama Tanpa Notaris

Balik nama sertifikat tanah merupakan proses yang harus dilakukan oleh penjual dan pembeli tanah setelah proses jual beli tanah selesai. Pada dasarnya, proses balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan dengan bantuan notaris. Namun, bagi Anda yang ingin menghemat biaya, Anda juga dapat melakukan proses balik nama sertifikat tanah sendiri.

Berikut adalah prosedur balik nama sertifikat tanah tanpa notaris:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:
    • Akta jual beli tanah
    • Surat kuasa (jika dikuasakan)
    • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
    • Fotokopi Sertifikat Tanah
    • Bukti pelunasan PBB
    • Surat pernyataan penjual dan pembeli
  2. Datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah berada.
  3. Ajukan permohonan balik nama sertifikat tanah kepada petugas BPN.
  4. Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dokumen yang Anda ajukan.
  5. Jika dokumen Anda lengkap, petugas BPN akan memproses permohonan Anda.
  6. Proses balik nama sertifikat tanah biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu.
  7. Setelah proses balik nama sertifikat tanah selesai, Anda akan menerima sertifikat tanah yang baru atas nama Anda.

Berikut adalah beberapa tips untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah sendiri tanpa notaris:

  • Pastikan bahwa dokumen-dokumen yang Anda ajukan lengkap dan benar.
  • Pahami prosedur balik nama sertifikat tanah yang berlaku di BPN.
  • Jika Anda tidak yakin dengan prosedur yang harus dilakukan, Anda dapat meminta bantuan petugas BPN.
  • Biaya balik nama sertifikat tanah biasanya sekitar Rp50.000.

Dengan mengikuti prosedur yang tepat, Anda dapat melakukan proses balik nama sertifikat tanah sendiri dengan cepat dan mudah.

Cara Mudah Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Seiring dengan perkembangan teknologi digital saat ini, Anda juga bisa melakukan pengecekan sertifikat tanah mudah dengan cara online. Ada dua cara yang bisa Anda lakukan yaitu dengan menggunakan aplikasi dan masuk ke website resmi Kementerian ATR/BPN. Aplikasi yang bisa digunakan adalah aplikasi Sentuh Tanahku.

Anda bisa mengunduh di Play Store ataupun App Store. Kemudian bila menggunakan website, Anda bisa masuk ke situs www.atrbpn.go.id. Kedua cara tersebut mudah saja untuk mengikuti alurnya hingga Anda bisa melakukan pengecekan sertifikat tanah. Hal ini juga akan memudahkan Anda untuk mengecek syarat balik nama sertifikat tanah.

Itulah beberapa ulasan penting tentang sertifikat tanah dan hal yang terkait yang perlu dipahami. Untuk Anda yang mempunyai aset tanah atau bangunan, hal ini tentu harus menjadi salah satu hal yang wajib dipahami. Hal ini akan berkaitan dengan legalitas aset yang Anda miliki sehingga harus waspada terkait aturan yang berlaku.

1 Comment

  1. […] Baca Juga: Informasi Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dan Menghitung Biaya […]