Pengertian APHT adalah Akta Pemberian Hak Tanggungan Pada Kredit KPR dan Perbedaan APHT dan SKMHT
Pembiayaan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah telah membantu banyak orang dalam melakukan jual beli hunian idaman. Akan tetapi, hal ini perlu waktu dan proses yang rumit karena perlu mengurus legalitas seperti APHT dan SKMHT.
APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) adalah dokumen yang memberikan hak kepada bank untuk membebankan hak tanggungan atas sertifikat hak atas tanah atau bangunan milik debitur. Sementara itu, SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) adalah surat kuasa yang diberikan oleh debitur kepada bank untuk membebankan hak tanggungan atas sertifikat hak atas tanah atau bangunan milik debitur.
Pembuatan APHT dan SKMHT merupakan salah satu syarat untuk mengajukan permohonan KPR. Oleh karena itu, penting bagi calon debitur untuk mengetahui apa itu APHT dan SKMHT, cara dan biaya mengurusnya, serta pajak yang harus dibayarkan.
Pada artikel ini, kita akan membahas tentang pengertian APHT dan SKMHT, cara dan biaya mengurusnya, serta pajak yang harus dibayarkan. Semoga informasi ini dapat membantu Anda memahami proses pengajuan KPR.
Baca Juga: Apa itu BPHTB, Rumus dan Cara Menghitung BPHTB dengan Benar
Pengertian APHT dan Pengertian SKMHT
APHT adalah Akta Pemberian Hak Tanggungan ialah hak debitur atau bank dalam meletakkan hipotek di atas lahan jaminan utang dengang anggapan bahwa kredit KPR telah disetujui. Akan tetapi, jika Akte Jual Beli sudah diperoleh dan balik nama ke pembeli, maka SKMHT sudah tidak dibutuhkan lagi.
Pemberian hak ini sebagai jaminan pelunasan utang debitur atau Anda kepada kreditur sehubungan dengan perjanjian kredit atau pinjaman yang bersangkutan. Dalam hal ini, tanah ialah objek hak tanggungan seperti benda-benda lain bagian dari tanah. Akan tetapi, jika bendanya milik pihak lain, maka pemilik perlu menandatangani APHT.
Sementara itu, SKMHT adalah Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan yang dibutuhkan sebagai pengganti APHT jika sertifikat yang dijadikan jaminan masih diproses kantor pertahanan. Sertifikat yang masih berada di tangan pemilik rumah sebelumnya atau developer karena pembelian rumah dengan KPR membutuhkan SMHT.
Dengan dokumen ini, Anda memperoleh hak tanggungan atas tanah kepada pihak perusahaan pembiayaan. Dengan begitu, Anda tidak perlu menandatangani APHT karena pihak perusahaan pembiayaan telah memperoleh surat kuasa dari Anda. Aturan ini sesuai Pasal 15 tentang Undang-Undang Hak Tanggungan.
Perbedaan APHT dan SKMHT
APHT adalah akta dari suatu objek jaminan pinjaman yang kepemilikannya sudah jelas. Sementara itu, SKMHT menjadi pengganti APHT jika sertifikat objek jaminan pinjaman masih berada di tangan developer. Dengan dokumen ini, pihak kreditur berperan sebagai pembebanan hak tanggungan kepada peminjam kredit meski hak miliknya masih belum atas nama peminjam.
Proses Pembuatan APHT dan SKMHT
Pada awalnya, dalam pembuatan akta pemberian hak tanggungan (APHT) ,pemberian hak tanggungan kepada debitur di hadapan PPAT. Pendaftaran hak tanggungan dilakukan di Kantor Pertanahan. Kemudian, pihak pemberi hak tanggungan hadir sebagai saksi pembuatan APHT oleh PPAT. Penyusunan APHT wajib sesuai aturan hukum yang berlaku.
Adapun aturan hukumnya yaitu Pasal 2 ayat 2 tentang janji Royal Partial, Pasal 11 ayat 2 tentang perjanjian kreditur dan debitur dan Pasal 20 tentang perjanjian mengenai objek hak tanggungan di bawah tangan. Akta Pemberian Hak Tanggungan diterbitkan atas dasar kepentingan kreditur dimana terdapat Salinan APHT dan Buku Tanah Hak Tanggungan.
Cara Pengajuan APHT: Langkah-langkah Penting
Sebelum proses APHT, bank mengeluarkan perjanjian kredit terlebih dahulu sebagai syarat pinjaman. Dokumen ini berisi pernyataan bahwa peminjam bersiap sedia melunasi pinjaman. Kemudian, surat pengakuan hutang dibuat di hadapan notaris. Kemudian, APHT dibuat setelah kedua dokumen selesai diproses. Pihak kreditur dan terkait kepemilikan objek hak tanggungan menandatangani APHT.
Biaya APHT dan SKMHT: Berapa yang Harus Anda Siapkan?
APHT adalah dokumen pengajuan pinjaman KPR yang sangat penting untuk dipenuhi agar segera diproses oleh pihak kreditur. Setelah semua persyaratan terpenuhi, debitur wajib membayar biaya APHT. Sebagai jaminan pelunasan pinjaman, biaya APHT perlu dilunasi sebelum dana kredit cair. Biaya APHT berkisar 0,25% dari 125% plafon KPR.
Adapun biaya sertifikatnya yakni sebesar Rp 100.000 dan biaya validasi pajaknya Rp 200.000. Bea balik nama membutuhkan tarif sebesar Rp 750.000. Surat Keputusan membutuhkan biaya sebesar Rp 1.000.000. Sementara itu, biaya Akta Jual Beli yang perlu dibayar yakni sebesar Rp 2.400.000.
Masa Berlaku APHT dan SKMHT
Objek HT yang telah bersertifikat masa berlaku SKMHT paling lambat satu bulan setelah diberikan dan wajib membuat APHT. Jika dijadikan objek jaminan utang hak atas tanahnya belum terdaftar, maka masa berlakunya dibatasi tiga bulan. Tanah yang belum terdaftar memiliki jangka waktu lebih lama karena perlu membuat APHT.
Namun, batas waktu tiga bulan tidak berlaku jika hak atas tanah telah bersertifikat tetapi belum tercatat atas nama si pemberi HT sebagai pemegang hal yang baru. Hal ini bertujuan bukan untuk menyelesaikan pendaftaran tanah tetapi mempercepat realisasi pembuatan APHT. Sementara itu, APHT mulai berlaku sejak dokumen diterbitkan oleh PPAT hingga semua total pinjaman dilunasi peminjam.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu KPR: Pengertian, Syarat Pengajuan dan Cara Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah
Tips Penting dalam Pembuatan APHT dan SKMHT
Dalam membuat APHT, pihak pemberi hak tanggungan wajib hadir dalam pembuatannya di kantor PPAT. Namun, jika pihak pemberi hak tanggungan tidak bisa hadir, maka ia harus diwakilkan oleh kuasa hukum atau orang yang bisa dipercaya. Jika ia juga tidak bisa hadir, maka dokumen APHT tidak bisa diterbitkan oleh PPAT.
Demikian penjelasan mengenai hal-hal apa saja yang wajib diketahui mengenai SKMHT dan APHT. Bisa disimpulkan bahwa kedua dokumen tersebut sangat penting dalam keperluan KPR. APHT adalah hanya bisa diterbitkan PPAT setelah semua syaratnya dipenuhi dan melunasi semua pembayaran biaya tertentu.