Sistem Take Over KPR Rumah, Informasi Cara dan Persyaratan
Kredit Pemilikan Rumah atau KPR kerap menjadi solusi finansial untuk mereka yang ingin membeli rumah dengan fasilitas pinjaman kredit dari perbankan di Indonesia. Tapi tahukah Anda tentang suatu istilah bernama take over KPR rumah? Istilah ini merujuk pada salah satu jenis KPR yang bisa digunakan jika ingin membeli rumah yang sedang dicicil orang lain. Apa maksudnya? Simak ulasan berikut.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu KPR: Pengertian, Syarat Pengajuan dan Cara Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah
Mengenal Apa itu Take Over KPR Rumah
Jika diartikan secara langsung, maka istilah tersebut adalah pengalihan KPR cicilan rumah. Di dalam jual beli rumah, istilah ini berarti membeli rumah atau mengambil alih proses KPR yang sedang dijalankan oleh pemilik sebelumnya. Lebih mudahnya, Anda akan mengambil alih hak KPR yang sedang dijalankan oleh pemilik atau pencicil sebelumnya.
Dari penjelasan tersebut, bisa dikatakan bahwa seseorang akan melanjutkan sisa KPR yang sudah dilakukan dan tidak menjalankan KRP dari awal. Hal ini kerap terjadi karena pembeli bisa mendapat bunga yang lebih rendah dan ringan. Karena sifatnya perpindahan tangan, maka akan melibatkan ketentuan perjanjian secara resmi dari kedua belah pihak secara adil dan dapat dipertanggung jawabkan.
Jenis Sistem Take Over KPR
1. Jual Beli Rumah
Jual beli ini adalah mengambil alih cicilan pinjaman KPR rumah yang belum selesai atau lunas. Nantinya, pengaju akan melanjutkan cicilan tersebut ke bank (sebagai pihak ketiga). Dalam prosesnya memang membutuhkan pihak ketiga berupa penyedia dana atau bank. Nantinya prosesnya sama seperti KPR biasa, kemudian diikuti dengan pemberian akta jual beli dan surat kuasa untuk memberi hak tanggungan.
2. Bawah Tangan
Sistem yang satu ini lebih tidak resmi karena tidak ada pihak bank. Alhasil, semua proses pengurusan jual beli akan di urus oleh pihak penjual dan pembeli sendiri. Bahkan pihak bank tidak tahu jika ada transaksi tersebut atau KPR sudah berpindah tangan. Opsi ini kerap jadi pilihan karena tidak ingin ribet, tapi juga penuh risiko baik untuk kedua belah pihak.
3. Antar Bank
Sistem antar bank adalah proses perpindahan KPR dari satu bank ke bank lainnya. Nasabah bisa melakukan sistem ini untuk beberapa alasan seperti bunga, konvensional ke syariah, atau prosesnya. Proses untuk pindah KPR ini dikatakan lebih mudah dan cepat karena sudah disetujui dan melalui appraisal rumah di bank sebelumnya.
Syarat KPR Take Over Rumah
Persyaratan pengajuan take over KPR sebenarnya tidak jauh berbeda dari proses KPR pada umumnya, terutama jika melalui bank. Beberapa persyaratan tersebut adalah Fotokopi berkas, IMB, PBB, sertifikat dengan stempel bank, perjanjian kredit, bukti pembayaran angsuran, buku tabungan asli, dan data penjual serta pembeli.
Baca Juga: Yuk Simak Ciri Ciri KPR Disetujui Oleh Pihak Bank dan Cara Agar Tidak Ditolak
Cara Mengurus Take Over Kredit Pemilikan Rumah
Cara pengurusan take over tentu akan berbeda dari satu bank ke bank lainnya. Namun setidaknya ada tiga tahapan utama proses untuk prosedur pengajuan. Yang pertama adalah penilaian ulang objek KPR, jaminan, dan appraisalnya. Jika lolos, maka akan diperbolehkan untuk mengajukan pemindahan KPR.
Di tahap kedua adalah Bank akan melakukan proses kredit ulang sesuai dengan kriteria dan proses dari bank itu sendiri. Bisa jadi, pengajuan ditolak atau lolos sesuai dengan bank tersebut. Jika sudah selesai maka masuk ke tahap pembayaran harga jual beli rumah. Biaya ini bisa saja diberikan atau dipinjamkan dari bank atau menggunakan dana pribadi.
Rekomendasi Bank Penyedia Produk Program Take Over KPR
Mandiri KPR Take Over
Mandiri menawarkan angsuran kredit lebih ringan dengan tenor maksimal 15-20 tahun. Menurut katalognya, suku bunga KPR mulai dari 2.55% sampai 9.88% dengan opsi produk dan tenor yang berbeda. Syarat kredit lunasnya adalah KPR minimum berjalan 12 bulan, memiliki pendapatan minimal 3.5 juta di Jabodetabek dan 2.5 juta di luar Jabodetabek.
KPR CIMB Niaga
CIMB juga menawarkan program KPR yang menggiurkan dengan kredit minimal Rp 100 juta dan tenor maksimal 25 tahun. Suku bunga terendahnya pun mulai dari 5.75% selama masa promosi untuk bunga fix 3 tahun. Untuk opsi take over sendiri, ada beberapa opsi penawaran dengan tenor maximal 10 – 20 tahun sesuai jenis kredit jaminan.
Maybank KPR Take Over
Maybank take over juga memiliki penawaran yang cukup menarik. Suku bunga minimal ada di angka 4.25% fixed 3 tahun dengan tenor 10 tahun. Jangka waktu pembiayaan untuk KPR pun bisa maksimal 20 tahun. Pilihan lainnya mencakup cicilan yang lebih ringan dan dana tambahan.
HSBC Home Loan
Take over KPR dari HSBC tersedia dengan banyak fleksibilitas, salah satunya dari pilihan suku bunga. Untuk pengajuan terdapat suku bunga yang harus dipenuhi yakni mulai dari Rp 5.99%. Opsi take over dan KRP ini tersedia untuk banyak kalangan, mulai dari profesional, wirausaha, dan karyawan.
Bisa dikatakan jika pengalihan KPR ini akan menjadi salah satu solusi pintar untuk mendapat rumah idaman. Tentunya tidak semua tersedia atau bisa menyediakan pengalihan KPR tersebut. Meski demikian, hal ini bukan lagi suatu yang baru. Jadi bisa Anda pertimbangkan jika terdapat opsi take over yang menguntungkan tersebut.