Mengenal Apa Itu KPR: Pengertian, Syarat Pengajuan dan Cara Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah

Sebagian besar masyarakat Indonesia pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah KPR. Bagaimana tidak, pasalnya KPR ini menjadi salah satu cara yang banyak ditempuh oleh masyarakat untuk dapat memiliki rumah sendiri. Namun, apa itu KPR sebenarnya dan bagaimana prosedur pengajuan KPR ? Yuk simak selengkapnya pada ulasan berikut.
Baca Juga: Sistem Take Over KPR Rumah, Informasi Cara dan Persyaratan
Pengertian KPR ( Kredit Pemilikan Rumah )
Sebelum membahas bagaimana prosedur pengajuan KPR, tentu anda perlu memahami terlebih dahulu bagaimana konsep dari KPR ini terlebih dahulu. KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, ini adalah salah satu cara yang dilakukan oleh penduduk untuk mendapatkan rumah dengan cara mencicil dalam jangka waktu tertentu serta bunga tertentu.
Dengan kata lain, anda tidak perlu menyiapkan uang tunai dalam jumlah banyak sekaligus untuk membeli rumah. Adapun yang harus disiapkan adalah uang DP atau down payment. Sementara sisa pembayaran rumah dapat diangsur dalam periode waktu tertentu sesuai kesepakatan di awal.
Karena rumah merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan termasuk aset utama yang sangat penting, tentu konsep apa itu KPR dapat sangat membantu. Manfaat membeli rumah dengan cara mencicil yaitu memungkinkan masyarakat bisa memiliki rumah, meskipun mereka tidak mempunyai banyak uang. Apalagi uang DP juga tidak terlalu besar dan proses membeli rumah dilakukan dengan legal.
Jenis-Jenis KPR
1. KPR Subsidi
Nah, bagi anda yang tertarik membeli rumah dengan skema pembiayaan dicicil, maka penting untuk mengetahui jenis jenisnya. Pertama, ada KPR subsidi yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan kepemilikan rumah sampai tipe 36 saja. KPR subsidi ini menawarkan keringanan pada besaran uang muka dan persentase suku bunganya.
2. KPR Non-Subsidi
Selain KPR subsidi, ada pula KPR non subsidi atau disebut pula KPR konvensional. KPR konvensional seperti ini tidak mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah. Masa kredit yang ditawarkan umumnya cukup lama, bisa sampai 25 tahun. Dengan KPR non-subsidi, tentu anda bisa memilih rumah dengan tipe yang lebih tinggi. Namun beban biaya keterlambatannya tentu akan lebih tinggi dari KPR subsidi.
3. KPR Syariah
Apa itu KPR syariah ? Ini merupakan jenis kredit pemilikan rumah yang menerapkan prinsip prinsip ajaran agama Islam. Jadi sistem yang digunakan yaitu bagi hasil atau nisbah, alih alih sistem bunga layaknya pada KPR konvensional. Anda bisa menjatuhkan pilihan pada KPR syariah apabila ragu dengan transaksi yang berlaku di tipe KPR lain.
Bunga KPR Rumah
Bunga KPR merujuk pada bunga atau tingkat suku bunga yang dikenakan pada pinjaman rumah atau Kredit Pemilikan Rumah. Bunga KPR dapat berbeda-beda tergantung pada lembaga keuangan yang memberikan pinjaman, lama tenor pinjaman, dan jumlah pinjaman yang diminta. Biasanya, semakin lama tenor pinjaman, semakin tinggi juga bunga KPR yang harus dibayarkan. Bunga KPR adalah salah satu faktor penting yang harus dipertimbangkan sebelum mengajukan pinjaman KPR.
Syarat Mengajukan KPR
Ketika ingin mengajukan KPR, maka anda perlu memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Secara umum, syarat yang harus dipenuhi antara lain berusia minimal 21 tahun, maksimal pembiayaan adalah 80-90% dari nilai objek yang akan dibiayai, berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun, dan merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Syarat tersebut berlaku bagi calon nasabah yang sudah menikah maupun yang belum menikah. Kemudian anda juga perlu mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, fotokopi NPWP, fotokopi rekening koran 6 bulan terakhir, slip gaji 3 bulan terakhir, dan surat keterangan kerja.
Kemudian dibutuhkan lampiran asli SK pengangkatan karyawan atau kartu taspen bagi ASN. Khusus pengusaha dapat melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan atau izin usaha. Biasanya calon nasabah juga akan diminta melampirkan fotokopi kartu kredit. Jadi usahakan tidak ada riwayat kredit macet agar pengajuan KPR dapat dengan mudah diterima.
Cara Pengajuan KPR
Setelah mengetahui apa itu KPR dan memutuskan memilih jenis KPR yang mana, anda bisa menyiapkan syarat syarat yang telah disebutkan. Ada banyak sekali pilihan perumahan baru developer terkemuka yang dapat anda temukan. Berikutnya bisa langsung memilih bank penyedia KPR dan mengisi formulir pemesanan properti.
Jika sudah mengisi formulir, nantinya pihak bank akan melakukan analisa permohonan kredit. Apabila pengajuan KPR disetujui, maka anda bisa membayar DP dan akad kredit di depan notaris pun siap dilakukan. Biasanya nasabah juga akan diminta melunasi biaya administrasi pada proses tersebut. Setelah itu anda tinggal membayar cicilan KPR selama masa tenor berlangsung.
Simulasi KPR
Apabila anda sudah paham konsep KPR, manfaat, dan prosedur pengajuannya, sekarang saatnya melihat simulasi apa itu KPR. Ini dapat menjadi gambaran sebelum anda benar benar mengajukan KPR. Misalnya pinjaman KPR yang diajukan kepada bank sebesar Rp. 900.000.000. Bunga KPR yang ditetapkan oleh bank sebesar 8,4% per tahun selama 5 tahun pertama, yang berarti per bulannya yaitu 0,7%.
Dengan tenor 10 tahun atau 120 bulan, cicilan pokok yang harus anda keluarkan = 700.000.000 : 120 bulan = 7.500.000 per bulan. Nominal bunga KPR = 900.000.000 x 0,7% = 6.300.000 per bulan. Sehingga cicilan yang harus dibayar setiap bulannya selama 5 tahun pertama adalah 7.500.000 + 6.300.000 = 13.800.000. Jumlah cicilan per bulan akan berganti seiring bergantinya tingkat bunga KPR.
Demikian pembahasan mengenai cara membeli rumah dengan konsep KPR, tertarik ? Kini sudah semakin banyak perumahan terbaru dari developer terkemuka yang bisa anda pilih. Anda hanya perlu menyesuaikan dengan kebutuhan dan pendapatan yang dimiliki. Yuk cari rumah impian anda sekarang.