Perbedaan KPR Rumah Subsidi dan Non Subsidi: Syarat dan Cara Pengajuannya
Pernah dengar istilah KRP subsidi dan non subsidi? Kedua jenis KPR tersebut tentu memiliki perbedaan. KPR subsidi ialah salah satu solusi yang diberikan pemerintah dalam menyediakan rumah layak huni bagi semua kalangan. Untuk mengetahui apa saja perbedaannya dengan rumah non subsidi, simak penjelasan di bawah ini.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu KPR: Pengertian, Syarat Pengajuan dan Cara Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah
Apa itu KPR Subsidi dan Non Subsidi
KPR bersubsidi ialah KPR yang disediakan pemerintah yang bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Program ini tentu menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR yang ingin memiliki hunian idaman.
Sementara itu, KPR non subsidi atau KPR konvensional ialah jenis produk KPR yang disediakan bank umum konvensional tanpa bantuan dari pemerintah. Syarat dan ketentuannya pun juga ditentukan antara pihak bank dan peminjam. Namun, ada beberapa hal yang membedakannya seperti proteksi, jangka waktu kredit, suku bunga dan persentase pembayaran.
Perbedaan KPR Rumah Subsidi dan Non Subsidi
Perbedaan yang bisa dikenali dari KPR rumah non subsidi dan subsidi terletak pada harganya. Harga rumah subsidi jauh lebih mudah dari non subsidi karena memperoleh bantuan dari pemerintah. Sementara itu, harga rumah KPR non subsidi memiliki harga lebih tinggi.
Rumah subsidi juga memiliki DP lebih ringan, bunga flat dan cicilan bunga terjangkau. Kisaran harga rumah KPR subsidi sekitar Rp 100.000.000-Rp 300.000.000. Sementara itu, harga rumah KPR non subsidi biasanya berkisar di atas Rp 300.000.000. rumah bersubsidi dinilai lebih terjangkau juga karena tidak dikenakan PPN.
Tingkat suku bunga KPR konvensional pada KPR syariah dinilai lebih tinggi daripada KPR subsidi. Hal ini karena Kementrian PUPR memberikan syarat tingkat suku bunga yang cukup ringan yakni sebesar 5% tetap selama jangka waktu kredit. Dengan begitu, angsuran KPR subsidi lebih ringan dan bersifat tetap.
Rumah yang dibeli dengan KPR komersil bisa berada di area strategis tanpa batasan kawasan tertentu. Sementara itu, rumah subsidi biasanya berada di pinggiran kota dan cukup jauh dari pusat kota. Meski begitu, developer perumahan biasanya menyediakan fasilitas yang memadai pada lokasi tersebut.
Adapun tipe hunian rumah subsidi dibangun mulai dari 211-36 meter persegi dengan luas tanah 60-200 meter persegi. Hal ini berbeda dengan rumah non subsidi yang dapat dibangun lebih dari ukuran 36 meter persegi. Rumah komersil juga tidak ada ketentuan terkait renovasi dan penggunaan bangunan sedangkan rumah subsidi terdapat aturan renovasi.
Adapun aturannya boleh bersifat ringan dan tidak boleh dijual, disewa maupun dijadikan kebutuhan usaha bila kreditnya belum berumur 5 tahun. Selain itu, siapapun bisa mengajukan KPR non subsidi karena persyaratannya yang lebih fleksibel dan tidak terikat pada batasan penghasilan sedangkan KPR subsidi perlu memenuhi batasan penghasilan seperti tidak memiliki rumah.
Cara dan Syarat Pengajuan KPR Rumah Subsidi dan Non Subsidi
Sebelum mengajukan KPR, Anda perlu melengkapi semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan. Kemudian, Anda bisa memilih rumah yang diinginkan. KOnfirmasikan dengan pihak bank, broker atau perusahaan sebelum menentukan rumah karena tidak semua rumah bisa dibeli dengan KPR.
Lakukan survey di lokasi perumahan penyedia KPR dan pilihlah lingkungan rumah yang bebas dari bencana agar dapat dihuni dengan layak dan nyaman. Usahakan Anda cermat dalam memilih hunian yang hendak dibeli seperti sistem cicilan, harga rumah, uang muka, keamanan, air, listrik dan kebersihan.
Pastikan bahwa denah rumah yang hendak ditinggali sesuai dengan kebutuhan Anda. cermati juga fasilitas sekitar perumahan seperti pasar, rumah sakit, dan akses transportasi. Jika sudah menemukan hunian idaman yang sesuai, berikan uang booking sebagai tanda jadi agar tidak dibeli orang lain.
Tanyakan terlebih dahulu apa saja persyaratannya sebelum mengajukan KPR ke pihak bank. Anda nantinya akan dibantu oleh developer dalam mengajukan KPR. Namun, jika tidak, Anda perlu mengurusnya sendiri. Usahakan semua persyaratan lengkap agar pihak bank dapat memprosesnya.
Untuk pengajuan rumah KPR subsidi, Anda bisa mencari informasi perumahan dengan menanyakan bank mana saja yang bekerja sama dengan perumahan tersebut. jika semua syarat telah disetujui oleh pihak bank dan developer, Anda bisa melanjutkan proses transaksi KPR.
Pada tahun 2023, Kementerian PUPR telah menetapkan 37 bank sebagai penyalur KPR subsidi bagi masyarakat. Beberapa bank tersebut yaitu BTN, BTN Syariah, BNI, BNI Syariah, BRI, BRI Syariah, BRI Agro, Bank Mandiri, Bank Artha Graha, Bank Sumut, Bank Sumut Syariah, BJB, BJB Syariah, Bank Kalbar, Bank Jambi, Bank Jambi Syariah, Bank Sulselbar dan lainnya.
Baca Juga: Sistem Take Over KPR Rumah, Informasi Cara dan Persyaratan
Demikian penjelasan mengenai rumah non subsidi dan subsidi yang penting dipelajari sebelum membeli. Perlu dicatat bahwa kedua jenis KPR tersebut berbeda mulai dari segi harga, suku bunga, tipe rumah, aturan renovasi hingga persyaratannya. Anda bisa memilih di antara keduanya yang sekiranya cocok dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.