Cara Hitung Pajak Jual Beli Rumah yang Ditanggung Penjual dan Pembeli

Pada saat membeli atau menjual rumah, penting bagi penjual dan pembeli untuk memahami dan menghitung pajak yang terkait dengan transaksi jual beli rumah tersebut. Pajak jual beli rumah menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam perencanaan keuangan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan dengan detail tentang cara menghitung pajak jual beli rumah yang ditanggung baik oleh penjual maupun pembeli. Dengan pemahaman yang baik tentang pajak ini, Anda akan dapat mempersiapkan anggaran dengan tepat dan menjalankan proses jual beli rumah dengan lancar.
Baca Juga: Apa Itu SHM? Berikut Hal-Hal Penting Mengenai Sertifikat Hak Milik yang Wajib Diketahui
Pengertian Apa itu Pajak Jual Beli Rumah?
Ketika Anda memutuskan untuk membeli atau menjual rumah, ada beberapa komponen biaya pajak yang perlu diperhitungkan. Pajak jual beli rumah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pembeli dan penjual kepada negara. Dalam proses transaksi jual beli rumah, penting bagi Anda sebagai pasangan muda yang baru menikah untuk memahami dan menghitung pajak yang ditanggung oleh kedua belah pihak.
Biaya Pajak yang Ditanggung oleh Pembeli dari Pembelian Rumah
Sebagai pembeli, Anda akan bertanggung jawab atas beberapa biaya pajak dalam transaksi jual beli rumah. Berikut adalah beberapa komponen biaya pajak yang perlu Anda ketahui:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Komponen pertama adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Pajak BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembeli dikenakan BPHTB sebesar 5% dari nilai transaksi atau harga rumah yang melebihi Rp30 juta. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 mengatur tentang jenis pajak ini.
Penting untuk menghitung dan memperhitungkan besaran BPHTB ini dalam anggaran pembelian rumah Anda.
Baca Juga: Apa itu BPHTB, Rumus dan Cara Menghitung BPHTB dengan Benar
Cek Sertifikat Keaslian Tanah
Sebagai pembeli, Anda perlu memeriksa keaslian sertifikat tanah. Meskipun biaya cek sertifikat tidak terlalu besar, pastikan Anda memenuhi prosedur ini untuk memastikan Anda membeli tanah atau bangunan yang legal dan tidak bermasalah.
Balik Nama
Proses balik nama sertifikat adalah tanggung jawab pembeli, kecuali jika rumah dibeli langsung dari pihak developer. Biaya balik nama sertifikat umumnya sebesar 2% dari nilai transaksi. Proses ini melibatkan penandatanganan dan pelunasan Akta Jual Beli (AJB) serta pengurusan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pastikan Anda memperhatikan prosedur ini dan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan.
Akta Jual Beli (AJB)
Biaya pembuatan AJB sebesar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah biasanya ditanggung oleh pembeli. Namun, dalam beberapa kasus, biaya ini dapat dinegosiasikan tergantung pada kesepakatan antara pembeli dan penjual. Pastikan Anda memperhitungkan biaya AJB ini dengan teliti.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penjualan properti, termasuk rumah. PPN akan dikenakan kepada pembeli dan dipungut oleh penjual jika penjual adalah Pengusaha Kena Pajak. Besaran PPN tergantung pada nilai transaksi sebenarnya atau dapat dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika transaksi dibawah NJOP. Namun, beberapa jenis rumah tertentu, seperti rumah sederhana, rumah susun sederhana, asrama mahasiswa, dan perumahan lainnya, tidak terkena PPN.
Baca Juga: Pengertian Apa Itu NJOP, Fungsi dan Cara Menghitungnya
Biaya Pajak yang Ditanggung oleh Penjual dari Penjualan Rumah
Selain pembeli, penjual juga memiliki kewajiban untuk membayar beberapa pajak dalam proses jual beli rumah. Berikut adalah beberapa komponen biaya pajak yang ditanggung oleh penjual:
Pajak Penghasilan (PPh)
Penjual rumah harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) jika penghasilan yang diterima dari penjualan rumah melebihi Rp60.000.000. Besaran PPh adalah 5% dari jumlah bruto nilai penghasilan atas hak atas tanah dan bangunan. Namun, jika penjual melakukan pengalihan hak atas Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana, PPh Final sebesar 1% dari nilai pengalihan dikenakan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan kepada properti, termasuk rumah. Besaran PBB ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yang merupakan persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. Besaran persentase NJKP ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Penjual bertanggung jawab membayar PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya Notaris
Biaya notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga harus diperhatikan dalam proses penjualan rumah. Biaya notaris sudah memiliki standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Penjual dapat menegosiasikan pembagian biaya notaris dengan pembeli.
Dalam kesimpulannya, dalam transaksi jual beli rumah, terdapat beberapa komponen biaya pajak yang perlu diperhatikan baik oleh pembeli maupun penjual. Memahami dan menghitung pajak jual beli rumah dengan teliti sangat penting untuk mempersiapkan anggaran dan memastikan transaksi berjalan lancar. Dengan pemahaman yang baik, pasangan muda yang baru menikah dapat membuat keputusan finansial yang tepat dalam pembelian rumah mereka.